Wagub Terima Audiens DPR Boven Digoel Terkait Pengaduan Pelantikan Pejabat
Rabu,15 April 2026
Merauke - Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa menerima audiens dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Boven Digoel terkait pelantikan pejabat di kabupaten tersebut
Perwakilan rakyat tersebut mendatangi Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan audiens dengan Wagub Paskalis lantaran banyak pengaduan masyarakat terkait pelantikan pejabat di kabupaten tersebut pada Maret lalu.
Audiens antara Komisi A DPR Boven Digoel dan Wagub Paskalis berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor, Rabu (15/4/2026).
Masyarakat mengadu ke wakil rakyat lantaran merasa pelantikan tersebut tak memenuhi syarat dan tidak sesuai. Sebelumnya dikabarkan, pada Selasa,17 Maret 2026, Bupati Boven Digoel, Roni Omba melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas.
Setelah audiens dengan Wagub Paskalis Imadawa, mereka (DPR Boven Digoel) menemui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Pertemuan dengan Kepala BKPSDM Papua Selatan guna berkonsultasi dan meminta pandangan terkait pelantikan pejabat yang dianggap masyarakat tidak sesuai itu.
Disela-sela konsultasi, Kepala BKPSDM Papua Selatan, Willem da Costa menjelaskan bahwa kedatangan DPR Komisi A DPR Boven Digoel terkait pelantikan pejabat yang dinilai tak memenuhi syarat.
Menurut dia, harusnya yang menjadi pegangan yaitu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak bisa diluar dari itu.
"Karena kita mengusulkan kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,"kata dia.
Willem mengatakan, pelantikan pejabat juga harusnya berdasarkan sistem merit artinya mendudukan orang sesuai dengan kapasitasnya, punya kemampuan dan kapabilitas, bukan karena ikatan keluarga.
"Kita bekerja itu dalam aturan,ada payung hukum yang menaungi kita,supaya jangan keluar dari koridor,"ujarnya.
Menurut dia, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) diprotek bukan karena kepentingan politik bukan juga karena kepentingan keluarga.
Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan manajemen ASN kaitannya dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, eselon II, eselon III dan eselon IV atau pengawas.
Lanjut dia, aturan terkait itu yakni Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Kemudian, tambah dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan, pengendalian, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
Tags:
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hadiri Bazar Murah, Wagub Paskalis Imadawa Apresiasi TNI
Selasa, 22 September 2026Merauke- Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa mengapresiasi aparat TNI yang menggelar bazar murah Bazar murah tersebut dilakukan dalam rangka HUT TNI ke-81 di Masjid...
Sekda Ferdinandus Sebut PLBN Yetetkun Buka Peluang Ekonomi
Senin, 21 September 2026Merauke -Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu mengatakan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun membuka peluang ekonomi.Demikian disampaikannya usai rapat k...
Gubernur Papua Selatan Serahkan Bantuan Internet untuk SD YPK Pachas
Sabtu, 19 September 2026Muting รขยย Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., menyerahkan bantuan internet VSAT Starlink dan power plan solar cell kepada SD YPK Pachas, Kampung Pachas, Di...