Senin,3 Agustus 2026
Merauke - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyebut pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pratama Angkatan I dan II meningkatkan kapasitas aparatur.
Demikian disampaikannya dalam pembukaan Diklat Penjenjangan PPUPD Ahli Pratama Angkatan I dan II se-tanah Papua di Hotel Corein Merauke, Senin (3/8/2026).
Gubernur Apolo menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kapasitas aparatur merupakan hal yang sangat penting. Hal ini disebabkan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat dari waktu ke waktu.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah dihadapkan pada berbagai keterbatasan, baik dari aspek regulasi, keterbatasan anggaran, jumlah aparatur, maupun kualitas sumber daya aparatur yang tersedia.
Ia menyebut, pelaksanaan diklat serta berbagai program pengembangan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan yang sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi, kualitas, dan kualifikasi aparatur pemerintah.
"Dengan aparatur yang semakin profesional, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel,"kata dia.
Apolo menjelaskan, peningkatan kualitas aparatur juga tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai upaya mencari kesalahan atau kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, diperlukan pemahaman yang baik mengenai sistem, tata kelola, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu promotif, preventif, dan kuratif.
Apabila dianalogikan dengan permainan sepak bola, kata dia, tim promotif berperan sebagai penyerang (striker) yang berada di garis depan. Tugasnya adalah memberikan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan agar aparatur memahami aturan yang berlaku.
Tim preventif berperan sebagai pemain tengah (midfielder) yang bertugas mencegah terjadinya pelanggaran melalui pendampingan dan pengawasan.
Sementara tim kuratif berperan sebagai pemain belakang (back player), yaitu menangani berbagai temuan atau pelanggaran yang masih terjadi setelah upaya promotif dan preventif dilakukan.
Apolo mengatakan, kesalahan umumnya terjadi karena ketidaktahuan seseorang terhadap aturan atau prosedur yang berlaku. Dalam kondisi seperti ini, langkah yang tepat adalah memberikan pembinaan, sosialisasi, dan pemahaman agar kesalahan tersebut tidak terulang.
Sebaliknya, lanjut dia, apabila seseorang telah mengetahui ketentuan yang berlaku tetapi tetap mengulangi perbuatan yang sama, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang disengaja atau kejahatan.
"Setelah pembinaan dan sosialisasi diberikan, setiap aparatur diharapkan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujar dia.
Ia mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur mengenai berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kata dia, setiap aparatur memiliki pemahaman yang benar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan aturan.
Apolo menambahkan, melalui pemahaman terhadap peraturan yang berlaku serta pelaksanaan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan aparatur pemerintahan tidak lagi melakukan kesalahan karena ketidaktahuan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan baik, profesional, dan akuntabel.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan