Dishub Papua Selatan Tetapkan Batas Muatan Maksimal 8 Ton di Jembatan Tujuh Wali-Wali
Senin, 15 Desember 2025
MERAUKE รขยย Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan menetapkan pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) bagi kendaraan yang melintas di Jembatan Tujuh Wali-Wali.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dengan muatan maksimal 8 (delapan) ton diperbolehkan melintasi jembatan tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Gubernur Papua Selatan Nomor 500.11/1341/PPS/XII/2025. Pembatasan MST dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta mempertahankan kondisi dan umur teknis jembatan.
Dinas Perhubungan Papua Selatan mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan bertonase besar, agar mematuhi ketentuan muatan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksi tegas bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pencabutan ijin usaha," tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, Michael Rooney Gomar, kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Dirinya menegaskan, kepatuhan terhadap batas muatan kendaraan merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan lalu lintas, kelancaran transportasi, serta perlindungan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Papua Selatan. (*)
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan
Tags:
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Panitia Gelar Aksi Bersih Stadion Katalpal
Kamis,6 Agustus 2026Merauke - Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Provinsi Papua Selatan menggelar aksi bersih-bersih di Stadion Katalpal Merauke sebagai bagian dari...
Staf Ahli Gubernur Hadiri Tabligh Akbar dan KKR, Perkuat Persatuan dan Keimanan
Rabu, 5 Agustus 2026Merauke - Mewakili Gubernur Apolo Safanpo, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum,Sucahyo Agung Dwi Ariyanto menghadiri kegiatan Tabligh Akbar dan Kebaktian Kebangunan...
Kementrans- Pemprov Bahas Penyelesaian Tanah di Muting dan Eligobel
Rabu,5 Agustus 2026Merauke - Dirjen Pembangunan dan Pengembangan kawasan transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementras) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan membahas penyelesaian permasalahan...